Profil Perpustakaan

Standar Operasional Prosedur

Alur layanan Griya Baswara Abipraya yang transparan dan tertib — SMP Negeri 9 Malang

SOP Keanggotaan
Pendaftaran anggota baru
  • 1
    Calon anggota menjumpai petugas perpustakaan untuk mendapatkan formulir keanggotaan.
  • 2
    Calon anggota mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan pasfoto berwarna 3 × 4 cm.
  • 3
    Petugas perpustakaan memasukkan data calon anggota ke database perpustakaan.
  • 4
    Petugas menerbitkan kartu keanggotaan perpustakaan untuk anggota perpustakaan.
  • 5
    Anggota perpustakaan sudah bisa meminjam buku dan bahan pustaka lainnya dengan menunjukkan kartu anggota.
SOP Peminjaman
Prosedur meminjam buku
  • 1
    Pemustaka mengambil buku koleksi perpustakaan yang ingin dipinjam.
  • 2
    Pemustaka menyerahkan buku tersebut kepada petugas beserta Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki.
  • 3
    Petugas memeriksa kondisi buku dan membuka database perpustakaan.
  • 4
    Petugas mencari data dari pemustaka di database berdasarkan nomor KTA.
  • 5
    Petugas mencatat data dari buku di database.
  • 6
    Petugas menulis tanggal maksimal pengembalian di bagian belakang buku.
  • 7
    Petugas memberikan buku kepada pemustaka.
SOP Pengembalian
Prosedur mengembalikan buku
  • 1
    Pemustaka menyerahkan buku yang dipinjam kepada petugas.
  • 2
    Pemustaka dapat mengajukan perpanjangan peminjaman. Jika masih memerlukan buku tersebut, pemustaka menyampaikan permohonan kepada petugas.
  • 3
    Petugas memeriksa kondisi fisik dari buku.
  • 4
    Petugas mencari data dari buku di database peminjaman.
  • 5
    Jika buku terlambat dikembalikan, maka pemustaka diberi sanksi berupa dilarang meminjam buku selama jumlah hari keterlambatannya (contoh: jika terlambat 3 hari, maka dilarang meminjam buku hingga 3 hari berikutnya). Jika buku rusak, pemustaka wajib menggantinya.
  • 6
    Jika buku tidak terlambat dikembalikan, petugas langsung menghapus data dari buku di database peminjaman.
  • 7
    Petugas mengembalikan KTA ke pemustaka.